Pasal 56
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Maksud diadakan pasal ini ialah untuk menentukan pasal-pasal mana dari Undang-
undang ini yang dianggap penting untuk dinyatakan sebagai ketentuan pidana sehingga
diharapkan dapat mencegah penyelewengan-penyelewengan dari pada kewajiban yang
ditentukan dalam Undang-undang ini, baik penyelewengan itu bersifat kesengajaan atau
kelalaian. Tindakan-tindakan pidana disini dibebankan 2 macam, yaitu:
pelanggaran, yang berlaku bagi pasal 25 ayat (1) dan pasal 47;
kejahatan, yang berlaku bagi pasal 29 ayat (4).
Ketentuan…
PRESIDEN
Ketentuan hukum yang berat bagi penyelewengan dari ketentuan pasal 29 ayat (4) adalah
memang wajar untuk melindungi para anggauta koperasi, yang terutama terdiri dari rakyat
pekerja dan para produsen kecil, dan untuk menghindarkan penyalah-gunaan pungutan-
pungutan/sumbangan-sumbangan yang bersifat liar.
Sangsi-sangsi lain diluar ketentuan tersebut dalam padal ini, yaitu berupa sangsi-sangsi
administratif ini misalnya dapat berupa penghentian sementara terhadap kegiatan
pengurus pencabutan pengesahan koperasi sebagai badan hukum.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegakkan disiplin dari pengurus, anggauta dan
koperasi itu sendiri.
