Pasal 55
BAB 8 — PERLINDUNGAN DAN PEMBINAAN KOPERASI
Adanya instansi Pemerintah yang diserahi tugas khusus pembinaan/pengawasan atas
koperasi adalah konsekwensi logis dari pada ketentuan pasal 7 ayat (1), yang menegaskan
bahwa kebijaksanaan pokok perkoperasian ditetapkan oleh Pemerintah. Tanpa adanya
aparatur tersendiri yang sepenuhnya dapat menumpahkan perhatiannya kepada
perkembangan koperasi maka penentuan kebijaksanaan pokok perkoperasian tersebut
diatas akan sangat pincang bahkan ada kemungkinan bahwa kebijaksanaan pokok yang
ditentukan oleh Pemerintah lepas dari perkembangan koperasi yang sebenarnya.
Ayat 2 pasal ini memberikan wewenang pada Menteri untuk menunjuk pejabat dan
mengatur koordinasi serta hubungan kerja antara Direktorat Koperasi, Gerakan Koperasi
Indonesia termaksud dalam pasal 24 dan badan/instansi lain yang bergerak dibidang
pembinaan/pengawasan gerakan koperasi.
Hal ini untuk mencegah kesimpang-siuran dan menjamin adanya keserasian antara semua
instansi/badan yang tugas-tugasnya mempunyai hubungan erat satu sama lain.
