UU
PERKOPERASIAN
Pasal 54
BAB 8 — PERLINDUNGAN DAN PEMBINAAN KOPERASI
Pembinaan koperasi terutama dalam mengembangkan usahanya tidak mungkin dilayani
oleh dan menjadi tanggung-jawab dari satu instansi Pemerintah saja, akan tetapi harus
dilakukan serta dipikul oleh segenap instansi Pemerintah maupun perusahaan-perusahaan
Negara baik di Pusat maupun di Daerah.
Oleh sebab itu segenap fasilitas yang ada pada tiap-tiap instansi Pemerintah baik di Pusat
maupun di Daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing mesti dikoordinasikan untuk
melaksanakan pola yang ditetapkan oleh Menteri.
Pemberian wewenang pada Menteri tersebut dimaksudkan untuk menjamin adanya
kesatuan kebijaksanaan perkoperasian.
Bagian 2…
PRESIDEN
Bagian 2
Pembinaan dan pengawasan
