Pasal 47
BAB 7 — KEDUDUKAN HUKUM KOPERASI
Dalam pasal ini dikandung maksud untuk memberikan wewenang kepada Menteri, agar
dapat mengadakan tindakan-tindakan yang tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan
nama koperasi. Wewenang tersebut dipertegas lagi dengan ketentuan pasal 56 ayat (5).
Bagian 3
Pembubaran koperasi
Pasal 48 dan 49
Pembubaran koperasi yang akan dilakukan oleh pejabat harus diberitahukan lebih dahulu
kepada koperasi yang bersangkutan. Pembubaran itu terutama dapat didasarkan pada 2
(dua) alasan:
- karena syarat-syarat yang disebutkan oleh ketentuan-ketentuan dalam Undang-
undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.
- karena memang dikehendaki oleh para anggauta sendiri, yang dapat disimpulkan
dari keputusan rapat anggauta.
Tenggang waktu 3 bulan yang dihitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat
pemberitahuan akan adanya pembubaran, koperasi disatu pihak dimaksudkan agar baik
pengurus atau satu 1/3 dari anggauta rapat mengajukan keberatan terhadap maksud
pembubaran koperasi tersebut. Dilain pihak dimaksudkan agar pejabat tidak sewenang-
wenang menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 50…
PRESIDEN
Pasal 50 s/d 53
Pasal-pasal ini adalah merupakan rangkaian dari pada pasal-pasal pembubaran koperasi,
yang mengatur juga penyelesai, oleh karena sejak saat dikeluarkannya surat keputusan
pembubaran koperasi, tidak ada lagi pengurus yang dapat menyelesaikan semua urusan
koperasi termasuk hak-hak dan kewajiban-kewajiban, maka pekerjaan itu ditugaskan
kepada penyelesai sebagaimana dimaksud dalam pasal 53.
Bila pembubaran koperasi dilakukan karena ketentuan Undang-undang, maka penyelesai
dapat diangkat/ditunjuk oleh pejabat dan bila pembubaran dikehendaki oleh keputusan
rapat anggauta maka penunjukan penyelesaian dapat diputuskan dalam rapat anggauta.
Sekalipun penyelesaian tersebut ditentukan oleh rapat anggauta, keharusan administratif
untuk dimuat dalam surat keputusan pejabat tentang pembubaran koperasi dan
penempatannya dalam Berita-Negara masih perlu dilakukan sebagaimana mestinya.
Bagian 1
Perlindungan
