Pasal 39
BAB 7 — KEDUDUKAN HUKUM KOPERASI
Berdasarkan ketentuan per-Undang-undangan yang berlaku sekarang ini sesuatu badan
memperoleh sifatnya sebagai badan hukum dengan dua jalan yaitu :
(a) karena ketentuan Undang-undang, atau
(b) disahkan sebagai badan hukum oleh instansi yang berwenang misalnya
Departemen Kehakiman.
Pasal inilah yang menegaskan bahwa koperasi memperoleh sifatnya sebagai badan hukum
karena ketentuan Undang-undang ini dan pengesahannya tidak dilakukan oleh
Departemen Kehakiman, akan tetapi oleh Pejabat yang diberi kuasa untuk itu oleh
Menteri (yang diserahi urusan perkoperasian).
Bagian 2
Syarat-syarat mendirikan koperasi.
Pasal 40 dan 41
Sesuai dengan pasal 39, maka kedudukan koperasi untuk dapat mempunyai kekuatan
sebagai suatu badan hukum, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal
40 ini.
Pendirian koperasi sebagai badan hukum tersebut dibuat dalam akte pendirian yang isi
pokoknya terdiri dari 2 hal yaitu :
pernyataan pendirian koperasi itu sendiri (ayat 1 huruf a), dan
anggaran dasar koperasi (ayat 1 huruf b) yang contoh-contoh-nya akan diberikan
oleh Menteri.
Akte…
PRESIDEN
Akte pendirian disini tidak perlu berupa akte yang dibuat dihadapan notaris dengan
meterai dan sebagainya, tetapi cukup dengan memenuhi syarat-syarat serta contoh-contoh
yang telah ditetapkan dalam pedoman-pedoman yang telah diberikan Menteri seperti yang
dimaksud diatas,
Ketentuan-ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi pendirian koperasi-koperasi primer saja,
tetapi berlaku juga bagi pendirian pusat koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi.
Dalam hal ada perobahan-perobahan dalam akte pendirian termasuk anggaran dasar
sebagaimana disebutkan pasal 41, ketentuan-ketentuan serta prosedur pasal 40 ini
diperlukan juga.
Pasal 42 dan 43
Pasal 42 dan pasal 43 ini pada pokoknya mengatur cara-cara/ prosedur
pendaftaran/pengesahan koperasi sebagai badan hukum. Koperasi dinyatakan resmi
berdiri dan mempunyai kedudukan yang sah sebagai badan hukum, sejak tanggal
pendaftaran pada pejabat.
Saat sahnya koperasi sebagai badan hukum, disini menyimpang dari kelaziman dari
badan-badan hukum lainnya, karena tidak ditentukan oleh pengumumannya didalam
Berita-Negara, tetapi sejak didaftar pada buku daftar umum yang disediakan untuk
keperluan tersebut pada kantor pejabat. Hal itu dimaksudkan untuk mempercepat proses
pengesahan koperasi sebagai badan hukum disamping untuk menghindari kesulitan-
kesulitan yang bersifat administratip. Dengan demikian dapat mempercepat dan
mendorong penumbuhan koperasi yang berfungsi sebagai suatu organisasi perekonomian
rakyat.
Segala tindakan-tindakan yang menimbulkan ikatan-ikatan yang bersifat hak dan
kewajiban pada waktu sebelum tanggal pendaftaran, sejak pengesahan (tanggal
pendaftaran) seketika itu juga menjadi sah sebagai tindakan-tindakan hukum koperasi
tersebut. Dengan demikian segera tindakan yang merugikan pada waktu sebelum koperasi
disahkan sebagai badan hukum, adalah menjadi tanggungan pengurus saja. Sedangkan
segala tindakan-tindakan koperasi setelah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum
mengandung dua kemungkinan yaitu dapat menjadi tanggungan koperasi atau pengurus.
Pasal 44…
PRESIDEN
Pasal 44, 45 dan 46
Pengesahan atau penolakan pengesahan yang diberikan oleh pejabat harus segera
diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pejabat menerima permintaan
pengesahan koperasi.
Hal tersebut disatu pihak dimaksudkan untuk memberi jaminan kepada pendiri koperasi,
agar segera mendapat keputusan diterima atau tidaknya permintaan pengesahan badan
hukum.
Dari pihak lain, yaitu pemberian kewenangan kepada pejabat adalah untuk mencegah
adanya koperasi-koperasi liar/ gadungan, sehingga koperasi yang mendapatkan
pengesahan badan hukum itu adalah koperasi yang betul-betul akan mendapat
kepercayaan rakyat.
