UU
PERKOPERASIAN
Pasal 38
BAB 6 — pasal 26 adalah suatu pentrapan konkrit dari pada tujuan koperasi sebagai organisasi
Cukup jelas.
Bagian 1.
Kedudukan Hukum Koperasi
BAB 6 — pasal 26 adalah suatu pentrapan konkrit dari pada tujuan koperasi sebagai organisasi
Cukup jelas.
Bagian 1.
Kedudukan Hukum Koperasi