UU
PERKOPERASIAN
Pasal 37
BAB 6 — pasal 26 adalah suatu pentrapan konkrit dari pada tujuan koperasi sebagai organisasi
Maksud ketentuan pasal 37 ini adalah untuk melindungi anggauta (orang) dari
pembebanan-pembebanan tanggungan koperasi baik pada penutupan sesuatu tahun buku
atau pada pembubaran koperasi.
Teristimewa dalam menyelesaikan tanggungan pada pembubaran koperasi tingkat pusat,
gabungan dan induk perlu diadakan pembangunan agar jangan sampai tanggungan
tersebut memberatkan anggauta (orang).
Menurut kelaziman pembatasan demikian diatur dalam anggaran dasar koperasi yang
bersangkutan dalam bentuk menentukan batas maksimal (tertinggi) tanggungan bagi
anggauta (orang).
Pasal 38…
PRESIDEN
