Pasal 36
BAB 6 — pasal 26 adalah suatu pentrapan konkrit dari pada tujuan koperasi sebagai organisasi
Pasal ini membedakan adanya dua macam tanggungan yaitu:
(a) tanggungan koperasi,
(b) tanggungan pengurus.
(a) Tanggungan…
PRESIDEN
(a) Tanggungan koperasi.
Seperti tersimpul dalam perumusan ayat (1) huruf a pasal ini, tanggungan koperasi
dapat dibebankan kepada :
- koperasi, apabila jumlah tanggungan koperasi tersebut dapat dicukupi
dengan cadangan koperasi yang sengaja diadakan khusus untuk menutup
kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu tindakan atau kejadian
seperti termaksud dalam pasal 28 ayat (2);
- anggauta, apabila jumlah tanggungan koperasi tidak dapat dicukupi dengan
cadangan koperasi akan tetapi perlu dicukupi kekurangannya atau
seluruhnya (dalam hal cadangan belum tersusun atau kosong sama sekali)
secara gotong-royong antar anggauta.
(b) Tanggungan pengurus.
Kelalaian/kesalahan pengurus yang dimaksud dalam pasal ini dapat berbentuk,
penyalahgunaan pengurus seperti antara lain mengambil tindakan-tindakan diluar
rangka keputusan rapat anggauta atau ketentuan anggaran dasar serta anggaran
rumah tangga.
Sesuai dengan ketentuan pasal 38 hal-hal lebih lanjut mengenai tanggungan ini,
akan diatur oleh Menteri.
