UU
PERKOPERASIAN
Pasal 35
BAB 6 — pasal 26 adalah suatu pentrapan konkrit dari pada tujuan koperasi sebagai organisasi
Yang dimaksud dengan "tindakan" dalam pasal ini ialah misalnya perjanjian, pencurian,
penggelapan, penyalahgunaan keuangan
Yang dimaksud dengan "kejadian" ialah misalnya: kebakaran, kerusakan.
