Pasal 34
BAB 6 — pasal 26 adalah suatu pentrapan konkrit dari pada tujuan koperasi sebagai organisasi
Keharusan penyimpanan serta pengaturan lalu-lintas uang koperasi melalui Bank
Pemerintah yang bergerak dalam bidang perkoperasian, dimaksudkan untuk :
menjamin keamanan uang koperasi,
mengurangi uang dalam peredaran (mempertumbuhkan sistim lalu-lintas uang
secara giral);
- mengetahui dengan jelas perputaran serta perkembangan kekuatan riil gerakan
koperasi.
Maksud ketentuan ayat (2) pasal ini yang menyatakan bahwa Menteri bersama-sama
dengan Menteri urusan Bank Sentral mengatur baik pelaksanaan maupun penyimpanan
dari ketentuan ayat (1) pasal ini, hanyalah dalam hal-hal ada Bank Pemerintah yang
bergerak dibidang perkoperasian.
Akan tetapi dalam hal tidak ada Bank Pemerintah yang bergerak dibidang perkoperasian,
terutama dipelosok-pelosok., adalah wewenang penuh dari Menteri untuk mengaturnya
sendiri, sehingga yang dimaksud perumusan ayat (2) ini, dilihat dari segi kemungkinan-
kemungkinan tersebut diatas ialah bahwa pelaksanaan dan penyimpanan dari ketentuan
ayat (1) dapat diatur oleh Menteri dan atau bersama-sama Menteri Bank Sentral.
Bagian 5
Tanggungan.
