Pasal 27
BAB 6 — pasal 26 adalah suatu pentrapan konkrit dari pada tujuan koperasi sebagai organisasi
Adanya ketentuan bahwa koperasi dapat mendirikan dan memiliki perusahaan dengan
syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal ini adalah untuk :
- mencegah serta menghentikan praktek-praktek yang tidak sehat yang bertalian
dengan pemilikan perusahaan oleh koperasi;
- menjamin perkembangan koperasi dalam mempertumbuhkan azas-azas swadaya
(untuk berdiri diatas kaki sendiri).
Diantara syarat-syarat tersebut diatas perlu ditonjolkan suatu prinsip yang tersimpul dalam
yang pokok dan yang merupakan basis ialah koperasi, primer.
Koperasi tingkat pusat, gabungan dan induk baru melakukan suatu kegiatan ekonomi
termasuk mendirikan dan memiliki perusahaan apabila koperasi tingkat bawahnya tidak
mungkin melaksanakannya sendiri, dengan tidak menutup kemungkinan beberapa
koperasi setingkat secara bersama-sama mendirikan dan memiliki perusahaan yang
bermanfaat bagi koperasi lainnya.
Wewenang Menteri tersebut dalam ayat (2) huruf b tidak mengurangi wewenang Menteri-
menteri yang lain.
Dengan ketentuan tersebut dimaksudkan agar Menteri atau instansi-instansi yang lain
dalam memberikan ijin usaha atau fasilitas lainnya bagi perusahaan-perusahaan yang
didirikan atau dimiliki oleh koperasi, terlebih dahulu memperhatikan syarat-syarat
perkoperasian yang ditentukan oleh Menteri.
Menentukan ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan kepercayaan dan tanggung-jawab
kepada Pemerintah untuk mengatur dan menertibkan perusahaan yang kini telah dimiliki
maupun yang akan didirikan dan dimiliki oleh koperasi sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan oleh Undang-undang.
Bagian 3…
PRESIDEN
Bagian 3
Iuran Negara dan Dana-dana
Pasal 28, 29 dan 30
Dari dasar aktivitas tersebut dalam pasal 26 dapat ditarik garis yang jelas, bahwa tingkat
kemajuan koperasi tidak ditentukan oleh besar kecilnya selisih lebih koperasi termaksud
dalam pasal 28 ayat (2) akan tetapi ditentukan oleh kamampuan koperasi dalam melayani
kepentingan anggauta dan masyarakat dengan barang serta jasa dan kwantitas dan kwalita
syang lebih baik dari pada kalau barang serta jasa yang diusahakan secara perorangan.
Besar kecilnya selisih lebih koperasi seperti termaksud dalam pasal 28 ayat (2) hanya
menunjukkan tingkat effisiensi kerja koperasi yaitu dalam bentuk biaya yang diperkirakan
lebih besar dari pada biaya yang nyata-nyata dikeluarkannya.
Jelas bahwa pengertian keuntungan seperti yang terjadi pada N.V., C.V. dan lain-lain
organisasi bukan koperasi, tidak ada dalam koperasi.
Dengan demikian menjadi jelas pula bahwa jumlah iuran Negara, cadangan serta dana-
dana lainnya termaksud dalam pasal 28 Undang-undang ini makin menjadi lebih kecil
apabila cara menjalankan usaha koperasi makin mengingat menjadi lebih baik.
Oleh karena itu, baik untuk meningkatkan penerimaan Negara maupun usaha koperasi
serta untuk mengadakan dana-dana untuk kepentingan masyarakat maupun revolusi
dibuka kemungkinannya pada ketentuan pasal 29.
Dana-dana yang diatur dalam pasal 29 bukanlah dana-dana dari koperasinya sendiri
melainkan dana-dana yang ditetapkan untuk dipenuhi oleh anggauta dan masyarakat-
masyarakat yang dilayani oleh koperasi serta yang pemungutannya dilakukan melalui
koperasi.
Oleh karena itu pungutan dana/sumbangan dari anggauta dan masyarakat melalui koperasi
tersebut hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang diatur oleh Menteri dan
dilarang bagi siapapun atau instansi manapun untuk mengadakan pungutan
dana/sumbangan ialah dari pada yang ditentukan oleh Undang-undang ini dan tidak
menurut ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Menteri.
Bagian 4…
PRESIDEN
Bagian 4
Permodalan
Pasal 31, 32 dan 33
Ketentuan-ketentuan pasal 31, 32 dan 33 mempunyai hubungan yang erat satu sama lain.
Apa yang diartikan sebagai modal didalam koperasi tidak berbeda dengan pengertian
modal dalam arti ekonomi pada umumnya.
Arti khusus dari pada modal koperasi dibanding dengan modal badan-badan ekonomi
lainnya, ialah terletak pada dasar penyusunan dan fungsi dari pada modal koperasi
tersebut.
Arti khusus dari pada modal koperasi ini bersumber pada ketentuan pasal 4 huruf a dan c
yang menegaskan bahwa koperasi berazas gotong-royong dan tidak merupakan
konsentrasi modal.
Bentuk konkrit dari azas dan dasar bekerja tersebut, ialah bahwa penyusunan modal
koperasi didasarkan pada azas kegotong-royongan antara anggauta. Banyak sedikitnya
simpanan anggauta termaksud dalam pasal 32 dan 33 Undang-undang ini, hanya
merupakan salah satu unsur dari modal koperasi serta tidak merupakan faktor yang
menentukan dalam cara menentukan pembagian sisa lebih tersebut dalam pasal 28 ayat
(2) Undang-undang ini. Pembagian sisa lebih ditentukan oleh karya anggauta dalam
mengembangkan koperasi.
Simpanan pokok dan simpanan wajib termaksud dalam pasal 32 ayat (1) huruf a dan b,
yang pengertiannya dirumuskan dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal 32 tersebut, yang
jumlahnya besarnya bagi tiap-tiap anggauta bila dihubungkan dengan ketentuan pasal 9
ayat (1), maka simpanan-simpanan pokok dan wajib dalam koperasi primer tidak
mungkin ditetapkan dalam jumlah yang besar, akan tetapi justru harus ditetapkan
serendah-rendahnya agar rakyat pekerja dan produsen kecil yang lemah kedudukan
ekonominya tidak tertutup kemungkinannya untuk menjadi anggauta koperasi.
Pasal 34…
PRESIDEN
