UU
PERKOPERASIAN
Pasal 26
BAB 6 — pasal 26 adalah suatu pentrapan konkrit dari pada tujuan koperasi sebagai organisasi
Penegasan dasar aktivitas ekonomi dari pada koperasi seperti yang dirumuskan dalam
ekonomi, yakni untuk meringankan beban hidup serta meningkatkan kesejahteraan dari
pada anggauta dan masyarakat yang lemah kedudukan ekonominya dan bukan untuk
mencari keuntungan (tidak pada profit-motive).
Bagian 2…
PRESIDEN
Bagian 2
Perusahaan Koperasi.
