UU
PERKOPERASIAN
Pasal 25
BAB 5 — KEANGGAUTAAN DAN ORGANISASI
Agar pelaksanaan pengawasan atas koperasi dapat dilaksanakan dengan mudah dan tepat
sesuai dengan ketentuan pasal 4 huruf j, serta untuk kepentingan perencanaan dan
perkembangan koperasi itu sendiri, maka mutlak diperlakukan adanya administrasi dan
pembukuan yang teratur, menurut pola yang ditentukan oleh Menteri.
Dalam administrasi disini termasuk statistik, penghimpunan keputusan-keputusan rapat
anggauta, keputusan-keputusan pengurus dan lain-lain dokumen penting yang
bersangkutan dengan perkembangan koperasi dibidang kebijaksanaan, organisasi maupun
usaha.
Bagian 1.
Dasar aktivitas ekonomi
