Pasal 24
BAB 5 — KEANGGAUTAAN DAN ORGANISASI
Gerakan Koperasi Indonesia adalah nama dari kesatuan organisasi dari gerakan koperasi
yang bertugas melaksanakan keputusan-keputusan MUNASKOP.
Sifat organisasi adalah tunggal dan piramidal untuk menjamin kelincahan gerak dan sifat
demokrasinya.
Gerakan Koperasi Indonesia-nya sendiri beranggautakan organisasi koperasi menurut
tingkat-tingkatnya. Tetapi agar mencerminkan ketentuan pasal 5, pimpinannya terdiri dari
unsur-unsur Pemerintah, gerakan koperasi dan organisasi-organisasi massa.
Lepangan kegiatan Gerakan Koperasi Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam ayat (3)
pasal ini, dimaksudkan agar badan ini memperjuangkan kepentingan gerakan koperasi
sebagai keseluruhan.
Bahwa…
PRESIDEN
Bahwa Gerakan Koperasi Indonesia tidak langsung berkecimpung dalam kegiatan usaha
dimaksudkan agar mempunyai kewibawaan yang cukup untuk melaksanakan fungsi
sebagai faktor penggerak, pengintegrasi, pemersatu dan pengawasa dari segala kegiatan
koperasi.
Bagian 6
Administrasi
