Pasal 23
BAB 5 — KEANGGAUTAAN DAN ORGANISASI
Adanya MUNASKOP sebagai lembaga tertinggi gerakan koperasi mencerminkan bahwa
gerakan koperasi merupakan suatu gerakan massa rakyat yang demokratis dan terbuka.
Sekalipun demikian, berdasarkan azas demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin yang
tersimpul dalam pasal 7 ayat (1), fungsi MUNASKOP tersebut hanya menentukan
kebijaksanaan, pokok yang ditentukan oleh Pemerintah.
Selain itu MUNAKOP-pun merupakan forum untuk dapat menyimpulkan pengalaman-
pengalaman sebagai bahan-bahan pertimbangan bagi Pemerintah untuk menentukan
kebijaksanaannya dibidang perkoperasian.
Dari unsur-unsur peserta sebagaimana dirumuskan dalam ayat (3) pasal ini dapat dijamin
adanya integrasi dengan kekuatan rakyat yang progresif revolusioner berporoskan
NASAKOM serta adanya integrasi antara Pemerintah dan rakyat.
