UU
PERKOPERASIAN
Pasal 22
BAB 5 — KEANGGAUTAAN DAN ORGANISASI
Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk mencegah agar adanya tingkat-tingkat koperasi
dari primer sampai dengan induk jangan sampai merupakan penambahan mata rantai
kegiatan ekonomi.
Unit ekonomi yang pokok serta merupakan basis, adalah koperasi primer. Koperasi pusat,
gabungan serta induk baru melakukan suatu kegiatan ekonomi apabila koperasi tingkat
bawahnya tidak mungkin melaksanakannya sendiri.
Pada prinsipnya pelaksanaan kegiatan ekonomi makin bawah makin baik.
Dalam hal suatu kegiatan ekonomi dilakukan oleh tingkat pusat, gabungan dan induk,
maka harus dicegah sekeras-kerasnya agar tidak mematikan usaha koperasi tingkat
bawahnya.
Bagian 5…
PRESIDEN
Bagian 5
Organisasi Gerakan Koperasi
