UU
PERKOPERASIAN
Pasal 21
BAB 5 — KEANGGAUTAAN DAN ORGANISASI
Daerah kerja koperasi yang didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan,
dimaksudkan untuk mengintegrasikan gerakan koperasi dengan pembangunan otonomi
daerah serta untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan.
Untuk menjamin keluwesan dan mengikuti proses perkembangan masyarakat dan gerakan
koperasi, penentuan daerah kerja koperasi, baik yang didasarkan pada kesatuan wilayah
administrasi pemerintah maupun yang menyimpang dari dasar tersebut diatas termasuk
kemungkinan berdirinya lebih dari 1 (satu) koperasi yang sejenis dan setingkat dalam satu
daerah kerja, diatur oleh Menteri.
