Pasal 20
BAB 5 — KEANGGAUTAAN DAN ORGANISASI
Jumlah anggauta minimal (sedikit-dikitnya) bagi koperasi primer, pusat koperasi,
gabungan koperasi, induk koperasi ditentukan dalam pasal ini adalah suatu jumlah yang
dipandang wajar Untuk menjamin prinsip keseimbangan pembangunan koperasi dari
bawah dan dari atas.
Penentuan…
PRESIDEN
Penentuan minimum keanggotaan dimaksudkan untuk menjamin prinsip pembangunan
dari bawah, sedang penentuan jumlah minuman yang tidak begitu besar memberikan
kemungkinan agar rakyat dibimbing secara aktif oleh tingkat koperasi yang teratas, oleh
Gerakan Koperasi Indonesia maupun oleh Pemerintah kearah kesadaran berkoperasi.
Namun demikian dalam keadaan luar biasa sesuai dengan ketentuan ayat (5) pasal ini,
atas pertimbangan Gerakan Koperasi Indonesia, Menteri dapat mengizinkan pendirian
koperasi menyimpang dari ketentuan ayat (1) pasal ini.
