Pasal 4
BAB 3 — PENGERTIAN DAN FUNGSI, AZAS DAN DASAR
Pasal ini menegaskan perbedaan essensiil antara koperasi dan badan-badan lain yang
berusaha dibidang perekonomian. Ciri-ciri khas koperasi dalam kedudukannya sebagai
organisasi ekonomi dan alat revolusi tercermin dalam azas dan dasar bekerjanya
sebagaimana terperinci dibawah ini :
- Azas gotong-royong, kekeluargaan dan swadaya adalah azas mutlak dalam
kopearsi, oleh karena disini tercermin hubungan koperasi dengan landasan idiilnya
(Pancasila). Pengejawantahan (perwujudan) ajaran Pancasila (gotong-royong)
dalam bidang sosial bidang sosial ekonomi yang paling tepat ialah dalam
organisasi koperasi sebagaimana dirumuskan dalam pasal 33 ayat (1) Undang-
undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
- Disamping memenuhi keperluan serta meningkatkan kesejahteraan anggauta,
koperasi sesuai dengan azasnya juga berkewajiban ikut serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat seluruhnya. Dengan demikian-koperasi benar-benar
dapat merupakan tempat persemaian insan masyarakat, sesuai dengan ketentuan
Cukup jelas.
Asas…
PRESIDEN
- Asas sukarela dalam sistim keanggautaan mengandung pengertian bahwa setiap
orang yang masuk menjadi anggauta koperasi harus dengan kesadaran. Dilain
pihak kesukarelaan ini tidak boleh dipergunakan untuk merusak kehidupan
koperasi Karenanya penggunaan azas ini masih harus diserasikan dengan azas
demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin dalam pengertian bahwa setiap orang
harus tunduk pada Pola yang sudah digariskan dalam Haluan Negara dan Haluan
Pembangunan.
- Kewajiban, hak serta kepentingan yang sama dari pada anggauta dimaksudkan
untuk menjamin adanya demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.
- Ketentuan bahwa keanggautaan tidak dapat dipindahkan dengan jalan apapun juga,
didasarkan atas pemikiran bahwa koperasi bikan konsentrasimodal. Konkritnya
simpanan pokok, simpanan wajib dan lain-lain simpanan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 32, 33 samasekali tidak dapat diartikan sebagai saham pada N.V. dan
sebagainya.
- Kekuasaan tertinggi yang berada dalam rapat anggauta mencerminkan azas
demokrasi dalam koperasi.
- Keputusan rapat anggauta yang didasarkan pada musyawarah untuk mufakat
adalah suatu sistim yang melekat pada azas demokrasi terpimpin sebagaimana
dirumuskan oleh Ketetapan M.P.R.S. No. VIII/MPRS/1965.
Dasar bekerja ini adalah bentuk konkrit dari pada azas gotong-royong.
Sifat terbuka dari pada koperasi adalah untuk menjamin pengawasan masyarakat
(social kontrole) terhadap kegiatan usaha koperasi.
