UU
PERKOPERASIAN
Pasal 5
BAB 3 — PENGERTIAN DAN FUNGSI, AZAS DAN DASAR
Sesuai dengan penjelasan umum perkoperasian (pola koperasi) tidak dapat dipisahkan
dari masalah Revolusi pada umumnya (doktrin Revolusi), sehingga tantangan-tantangan
dari gerakan koperasi hakekatnya merupakan tantangan dari pada Revolusi itu sendiri.
Pengalaman-pengalaman perjuangan kita dalam menghadapi tantangan-tantangan
tersebut, menunjukkan keharusan obyektif adanya persatuan dan kesatuan segenap
potensi dan kekuatan rakyat yang progresif revolusioner berporos NASAKOM, yang
pelaksanaannya diatur dengan kegotong-royongan antara Pemerintah dengan kekuatan-
kekuatan NASAKOM.
BAB IV…
PRESIDEN
