Pasal 15
BAB 5 — KEANGGAUTAAN DAN ORGANISASI
Pasal ini mengatur dalam ayat (1) kedudukan serta tugas pengurus.
Pengurus sebagai badan pelaksana dari pada rapat anggauta bertugas melakukan hal-hal
yang diputuskan dalam rapat anggauta maupun yang tersimpul dalam ketentuan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga.
Ayat (2) dan (3) mengatur siapa yang memilih dan siapa yang dapat dipilih atau diangkat
dimana ditegaskan bahwa pada dasarnya yang dapat dipilih sebagai pengurus ialah
anggauta koperasi.
Mengangkat seorang menjadi pengurus koperasi bukan anggauta koperasi dimungkinkan,
tetapi dibatasi jumlahnya, tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggauta pengurus
seluruhnya.
Hal ini bertalian dengan adanya kemungkinan bahwa anggauta koperasi yang berhak
dipilih tidak selamanya memiliki ketrampilan/keakhlian yang diperlukan untuk memimpin
koperasi yang senantiasa berkembang atau tidak dapat mencerminkan kekuatan progresif
revolusioner berporoskan NASAKOM seperti termaksud dalam pasal 5.
Syarat-syarat untuk dapat dipilih atau diangkat sebagai pengurus, baik yang dari anggauta
maupun bukan, seperti yang ditentukan dalam ayat (4), adalah untuk menjamin disatu
pihak kemampuan teknis untuk melaksanakan pimpinan koperasi mengingat bahwa
wilayah koperasi terutama sekali adalah wilayah ekonomi, dilain pihak untuk menjamin
progresivitas pimpinan koperasi.
Dalam pasal 39 ditentukan bahwa koperasi yang didirikan menurut ketentuan Undang-
undang ini, adalah badan hukum, Seperti halnya dengan lain-lain badan hukum untuk
dapat mengadakan tindakan-tindakan hukum, badan hukum koperasipun perlu
dipersonifikasikan (ditentukan siapa-siapa yang dapat bertindak untuk dan atas nama
koperasi).
Ayat (5) inilah yang menegaskan bahwa personifikasi badan hukum koperasi itu adalah
pengurus. Dengan demikian tersimpul pengertian bahwa tindakan-tindakan pengurus
yang dilakukan untuk melakukan tugasnya termaksud dalam ayat (1) mencerminkan
tindakan-tindakan koperasi.
Mengingat pentingnya peranan pengurus seperti tersebut diatas, wajar apabila pengurus
bertanggung jawab kepada rapat anggauta yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
Pasal 16…
PRESIDEN
