UU
PERKOPERASIAN
Pasal 16
BAB 5 — KEANGGAUTAAN DAN ORGANISASI
Badan pemeriksa mempunyai kedudukan yang sederajat dengan pengurus, dilihat dari
sudut bahwa badan pemeriksa maupun pengurus dibentuk oleh rapat anggauta dan
bertanggung jawab kepada rapat anggauta, akan tetapi berbeda dalam tugas maupun
kewenangannya.
Badan pemeriksa tidak hanya mempunyai wewenang dalam mengadakan pemeriksaan
atas pekerjaan pengurus akan tetapi juga atas seluruh usaha koperasi termasuk kewajiban
serta usaha dari pada anggauta yang bersangkutan dengan usaha koperasi.
