Pasal 14
BAB 5 — KEANGGAUTAAN DAN ORGANISASI
Tidak mengurangi ketentuan bahwa rapat anggauta merupakan kekuasaan tertinggi dalam
koperasi, dan untuk menjamin adanya kesatuan dan keserasian antara tingkat-tingkat
koperasi serta jenis yang satu dengan yang lain sebagaimana digariskan dalam ketentuan
itu tidak boleh disalahgunakan untuk melanggar keputusan-keputusan rapat anggauta
koperasi yang lebih atas, Gerakan Koperasi Indonesia, MUNASKOP dan kebijaksanaan
pokok yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Maksud ketentuan ayat (2) dan (3) pasal ini ialah untuk meninggalkan kebiasaan yang
terdapat dalam praktek-praktek demokrasi liberal yang menonjolkan adanya hak saura
dan pengambilan suara dan menempatkan sebagai gantinya prinsip musyawarah untuk
mufakat menurut norma-norma yang telah digariskan dalam Ketetapan M.P.R.S. No.
Dalam hubungan ini juga penjelasan pasal 4 huruf h.
Pasal 15…
PRESIDEN
