Pasal 4
Mereka yang berkedudukan sebagai:
- anggota Angkatan Perang baik berdasarkan ikatan dinas sukarela
maupun berdasarkan wajib militer dan
- anggota Angkatan Kepolisian Negara, tidak dikenakan kewajiban
seperti tersebut dalam pasal 3.
Pasal 5.
Kewajiban-kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3.
dilaksanakan sedapat mungkin dengan tidak mengurangi kewajiban
belajar, merugikan mata pencaharian atau merugikan vitalitas sesuatu
perusahaan atau badan.
Pasal 6.
Mereka yang tersebut dalam pasal 3 dikerahkan dalam rangka pertahanan
sipil untuk menjalankan;
- tugas- …
PRESIDEN
- tugas-tugas perlawanan rakyat aktip melakukan perlawanan
bersenjata terhadap musuh, membantu operasi-operasi yang
dilakukan oleh Angkatan Bersenjata;
- tugas-tugas perlindungan masyarakat yang berupa;
- Tindakan-tindakan/usaha-usaha untuk menangkis, mengatasi
dan/atau memperkecil akibat-akibat dari pada serangan-serangan
pihak lawan, baik yang timbul dari dalam maupun dari luar;
- Tindakan-tindakan/usah-usaha untuk memelihara kelanjutan dan
kelancaran roda pemerintahan,ketertiban dan keamanan umum;
- Tindakan-tindakan/usaha-usaha untuk memelihara kesejahteraan
rakyat pada umumnya;
- Tindakan-tindakan/usaha-usah untuk memelihara kelanjutan dan
kelancaran roda perekonomian.
Pasal 7.
(1) Pendaftaran, penyaringan, penerimaan dan pemanggilan terhadap
mereka yang tersebut dalam pasal 3 dilakukan oleh Menteri yang
diserahi urusan pertahanan/keamanan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tersebut pada ayat (1) pasal ini,
dibentuk suatu badan khusus ditingkat pusat dan daerah.
(3) Susunan, tugas dan tanggung-jawab dari pada badan khusus tersebut
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8.
Penyelenggaraan pendidikan dan latihan diatur oleh Menteri yang diserahi
urusan pertahanan/keamanan.
BAB IV. …
PRESIDEN
BAB IV.
Pasal 9.
Perawatan dan pemberian jaminan sosial kepada mereka yang
menjalankan kewajiban seperti yang dimaksud dalam pasal 3 atau kepada
keluarganya, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10.
Pembiayaan untuk keperluan pelaksanaan peraturan ini dibebankan
kepada anggaran belanja khusus.
BAB VI.
Pasal 11.
(1) Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp.1.000,-(seribu rupiah):
- mereka yang tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan-
panggilan untuk pendaftaran atau penyaringan dalam rangka
pelaksanaan Undang-undang ini;
- barangsiapa melakukan perbuatan sehingga menyebabkan
terjadinya tindak pidana seperti tersebut pada huruf a di atas.
(2) Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Pasal 12. …
PRESIDEN
Pasal 12.
(1) Peraturan-peraturan hukum pidana tentara dan disiplin tentara
berlaku untuk mereka yang disebut dalam pasal 3 dari sejak mereka
dipanggil untuk dan selama mengikuti/menjalani latihan-
latihan/pekerjaan-pekerjaan/kewajiban-kewajiban seperti termaksud
dalam pasal 6.
(2) Apabila seseorang tersebut pada ayat (1) pasal ini dalam masa
melakukan sesuatu tindak pidana maka ia diadili oleh Pengadilan
dalam lingkungan Peradilan ketentaraan.
Pasal 13.
(1) Barangsiapa dengan sengaja tidak mau membantu atau dengan
sengaja menghalang-halangi terlaksananya ketentuan- ketentuan
tersebut dalam pasal 6 berhubungan dengan pasal 3, dipidana dengan
pedan penjara selama-lamanya 5 tahun.
(2) Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah kejahatan.
PENUTUP.
Pasal 14.
(1) Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pengerahan Rakyat
untuk Pertahanan Negara.
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan
mempunyai daya surut hingga tanggal 19 Desember 1961.
Agar …
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 6 September 1962.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 6 September 1962
Sekretaris Negara.
ttd
PRESIDEN
