PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia setelah
mendengar Dewan Pertahanan Nasional menyatakan mobilisasi umum
dan memerintahkan pemanggilan dan pengerahan warga-negara untuk
kepentingan keamanan dan pertahanan Negara.
Pasal 2.
Panggilan dan pengerahan warga-negara dalam rangka mobilisasi umum
termaksud dalam pasal 1 bertujuan untuk mengikut-sertakan rakyat dalam
pertahanan Negara dengan jalan:
- Mempersiapkan perlawanan rakyat yang teratur dan terlatih
membantu kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata dalam melakukan
pertempuran-pertempuran dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam
rangka pertahanan sipil:
- memberikan latihan-latihan kepada mereka mengenai hal-hal yang
bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan tersebut diatas.
Pasal 3. …
PRESIDEN
Pasal 3.
Setiap warga-negara Indonesia , baik laki-laki maupun wanita, yang
berumur 18 sampai dengan 50 tahun dan memenuhi syarat syarat
kesehatan rohani dan jasmani, dapat dipanggil untuk menjalankan
kewajiban-kewajiban dalam rangka perlawanan rakyat aktip membantu
Angkatan Bersenjata dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka
pertahanan sipil, serta kewajiban untuk mengikuti latihan-latihan yang
berhubungan dengan kewajiban itu.
Pasal 4
Mereka yang berkedudukan sebagai:
- anggota Angkatan Perang baik berdasarkan ikatan dinas sukarela
maupun berdasarkan wajib militer dan
- anggota Angkatan Kepolisian Negara, tidak dikenakan kewajiban
seperti tersebut dalam pasal 3.
Pasal 5.
Kewajiban-kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3.
dilaksanakan sedapat mungkin dengan tidak mengurangi kewajiban
belajar, merugikan mata pencaharian atau merugikan vitalitas sesuatu
perusahaan atau badan.
Pasal 6.
Mereka yang tersebut dalam pasal 3 dikerahkan dalam rangka pertahanan
sipil untuk menjalankan;
- tugas- …
PRESIDEN
- tugas-tugas perlawanan rakyat aktip melakukan perlawanan
bersenjata terhadap musuh, membantu operasi-operasi yang
dilakukan oleh Angkatan Bersenjata;
- tugas-tugas perlindungan masyarakat yang berupa;
- Tindakan-tindakan/usaha-usaha untuk menangkis, mengatasi
dan/atau memperkecil akibat-akibat dari pada serangan-serangan
pihak lawan, baik yang timbul dari dalam maupun dari luar;
- Tindakan-tindakan/usah-usaha untuk memelihara kelanjutan dan
kelancaran roda pemerintahan,ketertiban dan keamanan umum;
- Tindakan-tindakan/usaha-usaha untuk memelihara kesejahteraan
rakyat pada umumnya;
- Tindakan-tindakan/usaha-usah untuk memelihara kelanjutan dan
kelancaran roda perekonomian.
Pasal 7.
(1) Pendaftaran, penyaringan, penerimaan dan pemanggilan terhadap
mereka yang tersebut dalam pasal 3 dilakukan oleh Menteri yang
diserahi urusan pertahanan/keamanan.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tersebut pada ayat (1) pasal ini,
dibentuk suatu badan khusus ditingkat pusat dan daerah.
(3) Susunan, tugas dan tanggung-jawab dari pada badan khusus tersebut
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8.
Penyelenggaraan pendidikan dan latihan diatur oleh Menteri yang diserahi
urusan pertahanan/keamanan.
BAB IV. …
PRESIDEN
BAB IV.
Pasal 9.
Perawatan dan pemberian jaminan sosial kepada mereka yang
menjalankan kewajiban seperti yang dimaksud dalam pasal 3 atau kepada
keluarganya, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10.
Pembiayaan untuk keperluan pelaksanaan peraturan ini dibebankan
kepada anggaran belanja khusus.
BAB VI.
Pasal 11.
(1) Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp.1.000,-(seribu rupiah):
- mereka yang tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan-
panggilan untuk pendaftaran atau penyaringan dalam rangka
pelaksanaan Undang-undang ini;
- barangsiapa melakukan perbuatan sehingga menyebabkan
terjadinya tindak pidana seperti tersebut pada huruf a di atas.
(2) Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Pasal 12. …
PRESIDEN
Pasal 12.
(1) Peraturan-peraturan hukum pidana tentara dan disiplin tentara
berlaku untuk mereka yang disebut dalam pasal 3 dari sejak mereka
dipanggil untuk dan selama mengikuti/menjalani latihan-
latihan/pekerjaan-pekerjaan/kewajiban-kewajiban seperti termaksud
dalam pasal 6.
(2) Apabila seseorang tersebut pada ayat (1) pasal ini dalam masa
melakukan sesuatu tindak pidana maka ia diadili oleh Pengadilan
dalam lingkungan Peradilan ketentaraan.
Pasal 13.
(1) Barangsiapa dengan sengaja tidak mau membantu atau dengan
sengaja menghalang-halangi terlaksananya ketentuan- ketentuan
tersebut dalam pasal 6 berhubungan dengan pasal 3, dipidana dengan
pedan penjara selama-lamanya 5 tahun.
(2) Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah kejahatan.
PENUTUP.
Pasal 14.
(1) Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pengerahan Rakyat
untuk Pertahanan Negara.
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan
mempunyai daya surut hingga tanggal 19 Desember 1961.
Agar …
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 6 September 1962.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 6 September 1962
Sekretaris Negara.
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa untuk mempertinggi serta menggalang kewaspadaan
nasional dalam rangka keamanan dan pertahanan Negara perlu
menyusun dan mengerahkan semua potensi nasional dari seluruh
lapaisan masyarakat kearah perjuangan Negara, dalam sistim
pertahanan rakyat total;
- bahwa untuk mewujudkan penggalangan dan pengerahan segala
potensi nasional tersebut perlu dipersiapkan mobilisasi umum
yang mengatur tentang pengerahan, penggalangan dan
penggunaan segala potensi nasional yang diperlukan dalam usah
pemeliharaan keamanan dan pertahanan Negara pada umumnya.
- bahwa tingkat penyelesaian revolusi kita pada waktu sekarang
dan khususnya perjuangan pembebasan Irian Barat memerlukan
pengerahan tenaga manusia dalam rangka mobilisasi umum
tersebut diatas.
- bahwa …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya perlu
diadakan pendidikan/latihan terhadap semua tenaga dan kekuatan
yang dikerahkan baik dibidang tugas perlawanan rakyat aktif
maupun tugas-tugas lain dalam rangka pertahanan sipil;
- bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan
pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur hal
tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang No. 1 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No.8);
- bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut
perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
a. Pasal 5. 22 dan 30 Undang-undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
No.II/MPRS/1960 terutama mengenai bidang pertahanan dan
keamanan;
Tri Komando Rakyat tanggal 19 Desember 1961;
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.618 tahun 1961
tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional;
- Undang-undang No.29 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun
1954 No.84 ) tentang Pertahanan Negara Republik;
