Pasal 1
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia setelah
mendengar Dewan Pertahanan Nasional menyatakan mobilisasi umum
dan memerintahkan pemanggilan dan pengerahan warga-negara untuk
kepentingan keamanan dan pertahanan Negara.
Pasal 2.
Panggilan dan pengerahan warga-negara dalam rangka mobilisasi umum
termaksud dalam pasal 1 bertujuan untuk mengikut-sertakan rakyat dalam
pertahanan Negara dengan jalan:
- Mempersiapkan perlawanan rakyat yang teratur dan terlatih
membantu kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata dalam melakukan
pertempuran-pertempuran dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam
rangka pertahanan sipil:
- memberikan latihan-latihan kepada mereka mengenai hal-hal yang
bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan tersebut diatas.
Pasal 3. …
PRESIDEN
Pasal 3.
Setiap warga-negara Indonesia , baik laki-laki maupun wanita, yang
berumur 18 sampai dengan 50 tahun dan memenuhi syarat syarat
kesehatan rohani dan jasmani, dapat dipanggil untuk menjalankan
kewajiban-kewajiban dalam rangka perlawanan rakyat aktip membantu
Angkatan Bersenjata dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka
pertahanan sipil, serta kewajiban untuk mengikuti latihan-latihan yang
berhubungan dengan kewajiban itu.
