UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 37
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) PPS berkedudukan di desa/kelurahan.
(2) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat.
(3) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas usul kepala
desa/kepala kelurahan.
(4) Tugas dan wewenang PPS adalah:
melakukan pendaftaran pemilih;
mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;
menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
membentuk KPPS;
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS
dalam wilayah kerjanya; dan
- membantu tugas PPK.
