UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 38
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.
(2) Anggota PPLN sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-
banyaknya 7 (tujuh) orang dan berasal dari wakil masyarakat Indonesia.
(3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala
Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.
(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua, seorang wakil
ketua, dan anggota.
(5) Tugas dan wewenang PPLN adalah:
melakukan pendaftaran pemilih warga negara Republik Indonesia;
mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;
menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia
kepada KPU;
membentuk KPPSLN; dan
melakukan ...
PRESIDEN
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN
dalam wilayah kerjanya.
