UU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 36
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat.
(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota atas
usul camat.
(3) Dalam melaksanakan tugas, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin
oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh camat.
(4) Pegawai sekretariat PPK adalah pegawai kecamatan.
(5) Kepala ...
PRESIDEN
(5) Kepala sekretariat dan personel sekretariat diangkat dan diberhentikan
oleh camat atas usul PPK.
(6) Tugas sekretariat PPK berakhir 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
