Pasal 50
(1) Menteri berwenang memberikan dan mencabut Izin
Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) di wilayah Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi, Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Kawasan Konservasi Nasional.
(2) Gubernur berwenang memberikan dan mencabut
Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) di wilayah Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan kewenangannya.
(3) Bupati/wali kota berwenang memberikan dan
mencabut Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) di wilayah Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan kewenangannya.
- Ketentuan …
- Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
