UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007
Pasal 51
(1) Menteri berwenang:
- menerbitkan dan mencabut izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya yang menimbulkan Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis terhadap perubahan lingkungan; dan
- menetapkan perubahan status zona inti pada Kawasan Konservasi Nasional.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan
pencabutan izin serta perubahan status zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
