Pasal 30
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada
kawasan konservasi untuk eksploitasi ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
(2) Menteri membentuk Tim untuk melakukan
penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur-unsur kementerian dan lembaga terkait, tokoh masyarakat, akademisi, serta praktisi perikanan dan kelautan.
(3) Perubahan …
(3) Perubahan peruntukan dan fungsi zona inti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ber- Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis, ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan DPR.
(4) Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona
inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
