UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007
Pasal 26A
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri.
(2) Penanaman modal asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mengutamakan kepentingan nasional.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota.
(4) Izin …
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas;
- menjamin akses publik;
- tidak berpenduduk;
- belum ada pemanfaatan oleh Masyarakat Lokal;
- bekerja sama dengan peserta Indonesia;
- melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia;
- melakukan alih teknologi; dan
- memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan saham
dan luasan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dan huruf h diatur dengan Peraturan Presiden.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
