UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007
Pasal 23
(1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
(2) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:
konservasi;
pendidikan dan pelatihan;
penelitian dan pengembangan;
budi daya laut;
pariwisata;
usaha …
- usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
- pertanian organik;
- peternakan; dan/atau
- pertahanan dan keamanan negara.
(3) Kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan
pelatihan serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib:
- memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
- memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat; dan
- menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
- Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
