UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007
Pasal 16
(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang
dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi.
(2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
