UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007
Pasal 17
(1) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.
(3) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.
(4) Izin …
(4) Izin Lokasi tidak dapat diberikan pada zona inti
di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
