Pasal 14
(1) Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-
3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan dunia usaha.
(2) Mekanisme penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K,
RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan dengan melibatkan Masyarakat.
(3) Pemerintah Daerah berkewajiban
menyebarluaskan konsep RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan.
(4) Bupati/wali kota menyampaikan dokumen final
perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil kabupaten/kota kepada gubernur dan Menteri untuk diketahui.
(5) Gubernur menyampaikan dokumen final
perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi kepada Menteri dan Bupati/wali kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(6) Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan
dan/atau saran terhadap usulan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(7) Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif.
- Judul …
- Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Izin
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
