TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 8
BAB 4 — HAK KEADILAN
Setiap orang berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang san hadapan hukum.
