TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 9
BAB 4 — HAK KEADILAN
Setiap orang dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
