TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 7
BAB 4 — HAK KEADILAN
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlal hukum yang adil.
