TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 38
BAB 10 — PERLINDUNGAN DAN PEMAJUAN
Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan terh perlakuan yang bersifat diskriminatif.
