TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 39
BAB 10 — PERLINDUNGAN DAN PEMAJUAN
Dalam pemenuhan hak asasi manusia, laki-laki dan perempuan be mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama.
