TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 37
BAB 10 — PERLINDUNGAN DAN PEMAJUAN
Hak untuk hidup. hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non - derogable).
