TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 34
BAB 9 — KEWAJIBAN
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
