TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvii-mpr-1998 Tahun 1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 33
BAB 8 — HAK KESEJAHTERAAN
Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layal; bagi kemanusiaan.
