TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang PEMILIHAN UMUM
Pasal 4
Pemilihan Umum yang dimaksud dalam pasal 1 Ketetapan ini diikuti oleh tiga organisasi kekuatan sosial politik yakni Golongan Karya, Partai Demokrasi INDONESIA dan Partai Persatuan Pembangunan.
