TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang PEMILIHAN UMUM
Pasal 3
Pemilihan Umum yang dimaksud dalam pasal 1 Ketetapan ini diselenggarakan selambat-lambatnya pada akhir tahun 1982.
