TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang PEMILIHAN UMUM
Pasal 2
Pemungutan suara yang dimaksud dalam pasal 1 Ketetapan ini diselenggarakan serentak secara langsung, umum, bebas dan rahasia dan di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.
