TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang PEMILIHAN UMUM
Pasal 5
Masa jabatan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disesuaikan dengan ketentuan dalam pasal 3 Ketetapan ini.
