TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vi-mpr-2000 Tahun 2000 tentang PEMISAHAN TENTARA...
Pasal 2
(1) Tentara Nasional INDONESIA adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara. (2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan. (3) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA harus bekerja sama dan saling membantu.
